" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > meni di luar negeri tanpa hadir wali < / h3 > " , " isi " :[ ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " wed 5 august 2015 09 : 13  " , "  11 . 687 views  n " , " n " , " n " , " n " , " jumhur ulama dari tiga mazhab besar sepakat bahwa salah satu rukun nikah yang tidak bisa nafi adalah ada wali yang nikah orang wanita . agak beda dengan tiga mazhab , mazhab al - hanafiyah memang tidak jadi wali bagai rukun nikah . " , " namun tata atur hukum yang laku di hampir semua mazhab selain al - hanafiyah tegas sekali bahwa tidak sah buah nikah kalau tidak ada wali . " , " adapun istilah wali nasab , maksud tidak lain adalah wali itu sendiri , mana yang hak jadi wali tidak lain adalah ayah kandung , kakek , saudara laki - laki , dan terus bagaimana sudah tentu syariat islam . sebut istilah ' wali nasab ' bagai beda dengan istilah wali hakim . yang maksud dengan wali hakim adalah perintah yang turun tangan jadi wali ketika orang wanita tidak punya wali nasab . " , " ketika orang wanita meni , yang cara otomatis jadi wali adalah ayah kandung . ini rupa hak preogratif orang ayah kandung . satu - satu orang yang benar untuk nikah orang wanita cuma beliau orang . bila beliau masih hidup dan agama islam , mana pun di dunia ini beliau ada , maka hanya beliau saja yang hak jadi wali . " , " keluarga yang lain , masuk kakek , kakak , adik , paman , keponakan atau saudara sepupu , meski mereka bisa jadi wali , namun lama masih tahu ada ayah kandung dalam ada hidup dan muslim , maka mereka belum hak jadi wali begitu saja . " , " cara urut , para wali nasab bagi orang wanita adalah bagai ikut : "
